Ketahui PP No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Posted on July 22, 2021 by caturelangenergi
Rencana Umum Energi Nasional yang juga disebut dengan RUEN merupakan salah satu kebijakan dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden RI nomor 22 tahun 2017, berkaitan tentang rencana pemerintah dalam bidang pengelolaan energi tingkat nasional. Selain itu juga mengatur tentang rencana untuk pelaksanaan kebijakan lintas sektor, demi dapat mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Tentang Dokumen RUEN
RUEN yang disusun oleh Pemerintah Pusat akan berlaku sampai tahun 2050. Dokumen tersebut akan menjadi rujukan dalam:
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
- Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementrian negara atau lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya
Hal itu tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) dan (2) bersama dengan keterangan bahwa Rencana Umum Energi Nasional yang berfungsi sebagai pedoman bagi:
- kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian untuk menyusun dokumen rencana strategis
- pemerintah provinsi untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P)
- Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor
- masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional bidang energi
Target Energi Terbarukan RUEN
Dalam Rencana Umum Energi Nasional yang disusun tahun 2017, pemerintah menetapkan target awal sebesar 30% untuk bauran energi terbarukan pada tahun 2030. Dengan asumsi bahwa saat ini pemanfaatan panel surya di Indonesia baru mencapai 0,05% dengan total kapasitas 100 MW, maka dibutuhkan tambahan kapasitas dari panel surya minimal sebesar 900 MW untuk mencapai target RUEN.
Oleh karena itu, himbauan terus disampaikan oleh pemerintah untuk pemanfaatan panel surya lebih banyak, terutama kepada instansi pemerintahan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari bahwa pemanfaatan panel surya harus menjadi pilihan prioritas saat ini.
Institute for Essential Services Reform (IESR) memprediksikan bahwa kebutuhan kapasitas pembangkit di tahun 2025 mencapai angka 45 GW untuk pembangkit energi terbarukan. Melihat kondisi yang demikian, target bauran dinilai sudah cukup tepat, bahkan sangat disarankan untuk diperbesar. Jadi, pada akhirnya nanti pemerintah benar-benar meningkatkan target bauran energi terbarukan mencapai 48% pada tahun 2030, sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUTPL) 2021-2030.
Penerapan RUEN
Selain menerangkan kedudukan dokumen RUEN, Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 juga menjelaskan tentang petunjuk pelaksanaannya. Dimulai dari sosialisasi RUEN kepada instansi pusat maupun daerah, oleh Dewan Energi Nasional dan Kementerian ESDM. Selanjutnya juga akan dilaksanakan pembinaan untuk kepala daerah dalam penyusunan RUED-P.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris memaparkan bahwa Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, termasuk pemanfaatan panel surya. Pemerintah mendorong peningkatan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) sesuai dengan RUTPL. Selain itu untuk percepatan pemanfaatan EBT, bersinergi dengan BUMN untuk mengembangkan panas bumi di wilayah-wilayah kerja BUMN.
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dijalankan secara sinergis dengan BUMN, khususnya untuk pembangunan di daerah dan pengembangan klaster PLTS atau PLT Hybrid untuk daerah berbasis sumber daya lokal. Pengembangan PLTS juga direkomendasikan untuk memanfaatkan lahan-lahan pertanian dan perikanan, tidak hanya untuk gedung yang memiliki atap. Supaya pemanfaatan energi panas matahari semakin optimal.
Pengembangan PLTS oleh instansi pemerintahan termasuk BUMN mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah, termasuk dalam hal perizinan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan pendukung yang lebih mudah untuk pelaksanaannya, dengan harapan percepatan proyek. Sistem perizinan terbaru sudah bisa diakses melalui online dari situs Kementerian ESDM, termasuk untuk perbaikan data dan informasi lebih lengkap.
Kemudahan untuk penerapan PLTS juga dapat diperoleh BUMN dari Catur Elang Energi. Dengan dukungan tim yang ahli dan berpengalaman, proyek dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1-3 bulan. Pencapaian target bauran energi sesuai RUEN akan menjadi semakin realistis untuk tahun 2030. Mewujudkan produksi energi listrik yang bersih, ramah lingkungan dengan desain yang jauh lebih efisien.
Hubungi tim marketing CEE untuk informasi selengkapnya!