Konsumen PLN Ingin Pasang PLTS? Ketahui Persyaratannya!
Posted on November 11, 2021 by caturelangenergi
Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terbukti mampu menghemat penggunaan listrik PLN. Hal tersebut berdampak pada turunnya biaya tagihan listrik hingga 30-40% setiap bulannya. Tidak mengherankan jika saat ini banyak hunian rumah tangga, pusat perbelanjaan, perkantoran dan industri yang mulai tertarik untuk pasang PLTS.
Selain berbagai keuntungan yang diperoleh dari penggunaan jangka panjang, dorongan pemerintah terhadap penggunaan PLTS sebagai bentuk pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu faktor peningkatan penggunaan PLTS. Bagi masyarakat yang merencanakan pasang PLTS, perlu memahami dan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Apa saja persyaratannya? Silakan untuk membaca penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Langkah-Langkah Pasang PLTS
Salah satu syarat untuk melaksanakan pemasangan PLTS yaitu telah menjadi pelanggan PLN. Tidak hanya itu, pemohon juga diharuskan menggunakan meteran pascabayar karena akan berpengaruh pada perhitungan pemakaian dan penyimpanan energi listrik dari PLTS. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan mulai dari pengajuan hingga pemasangan perangkat PLTS:
- Pengajuan permohonan pemasangan PLTS
Pelanggan PLN yang merencanakan pasang PLTS, terlebih dulu harus melakukan permohonan pemasangan PLTS ke General Manager Wilayah PLN. Surat permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan yang meliputi: nomor pelanggan PLN, nama pelanggan, NIK pelanggan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat lengkap dan email yang dapat dihubungi. Identitas pemohon harus sama dengan identitas pelanggan PLN yang terdaftar di atas.
Di dalam formulir pengajuan tersebut, pemohon juga harus mencantumkan besaran daya yang terpasang. Hal tersebut sangat penting karena daya maksimal pemasangan PLTS harus sesuai dengan daya PLN yang terpasang saat itu. Permohonan pasang PLTS juga harus mencantumkan badan usaha yang ditunjuk untuk memasang PLTS atap serta spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang.
- Mengajukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
Langkah ini dikhususkan bagi calon pelanggan yang merencanakan untuk pasang PLTS atap dengan daya diatas 500 kVA. Permohonan sertifikasi laik operasi (SLO) diajukan langsung ke lembaga inspeksi teknik. Namun jika daya PLTS yang dipasang dibawah 500 kVA, pengajuan SLO tidak diperlukan.
- Menunggu evaluasi dan verifikasi data permohonan dari PLN
Dokumen permohonan untuk pasang PLTS dari pelanggan akan melalui proses review dari kantor PLN. Estimasi waktu yang dibutuhkan hingga keluar keputusan dan kesimpulan berkisar antara 5 hingga 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap dan valid, PLN akan mengeluarkan surat izin atau persetujuan pasang PLTS lengkap dengan biaya penyambungan arus listrik ke PLTS. Sebaliknya, jika dokumen masih belum lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon agar di lengkapi terlebih dulu.
- Pemasangan PLTS
Setelah pemohon mengantongi izin pasang PLTS dari PLN, badan usaha yang sudah ditunjuk untuk pasang PLTS sesuai yang tercantum dalam proposal permohonan di awal dapat melakukan instalasi PLTS. Sebagai catatan, badan usaha yang ditunjuk harus sudah teregistrasi di Kementerian ESDM. Perangkat PLTS yang dipasang juga harus sesuai dengan desain yang diajukan di dalam proposal permohonan.
- Pemasangan meteran ekspor-impor (exim)
Tahapan akhir dalam rangkaian proses pasang PLTS adalah instalasi meteran ekspor-impor. Meteran exim merupakan jenis meteran listrik yang mampu mencatat besaran daya yang digunakan dari PLN, serta besarnya daya yang disimpan ke PLN.
Penggunaan meteran exim sangat penting dalam penggunaan PLTS. Besarnya energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS kadang lebih besar daripada besarnya konsumsi listrik. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan energi listrik dari hasil produksi PLTS. Kelebihan energi tersebut yang nantinya akan dikirimkan ke tabungan daya PLN dan otomatis akan mengurangi biaya pemakaian listrik PLN pada waktu berikutnya. Besarnya daya listrik yang di ekspor dikali dengan 65% dari listrik yang dicatat pada meteran exim.
Bagi Anda yang telah merencanakan pasang PLTS, tidak perlu merasa bingung dengan segala persyaratan tersebut. Anda dapat memperoleh bantuan selama proses persiapan saat menggunakan jasa instalasi PLTS Catur Elang Energi. Tim CEE berpengalaman dan memahami dengan baik semua persyaratan tersebut dan siap berdiskusi lebih mendalam tentang persyaratan pemasangan panel surya. Silakan menghubungi tim marketing CEE untuk mulai mewujudkan rencana-rencana Anda! (Septiani)