Produksi Listrik dari Lahan Bekas Tambang
Posted on December 22, 2022 by caturelangenergi
Lahan bekas tambang yang mangkrak ditinggalkan setelah aktivitas penambangan selesai, seringkali menjadi masalah baru bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Lahan menjadi rusak, tidak rata dan terkadang mengandung kimiawi yang berbahaya karena aktivitas pertambangan.
Banyak pihak enggan untuk mengelolanya kembali karena tidak melihat potensi-potensi yang dimiliki oleh lahan bekas tambang. Terlebih lagi, lahan bekas tambang umumnya sangat luas dan biasanya telah dimiliki oleh perusahaan tambang sehingga sulit untuk pengurusan perizinannya. Alhasil, siapapun menjadi enggan untuk mengurusnya jika kemauan itu tidak datang dari perusahaan pemilik lahan sendiri.
Kabar baiknya, saat ini tidak semua lahan bekas tambang dibiarkan begitu saja setelah kekayaannya dikeruk, karena setiap perusahaan berkewajiban untuk melakukan reklamasi. Salah satu ide pemanfaatan lahan bekas tambang yang saat ini marak diupayakan adalah menjadikannya sebagai taman Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Hal tersebut juga didorong oleh masifnya kampanye peralihan sumber energi baru terbarukan yang menggeliat akhir dasawarsa ini. Terlebih lagi, dengan kondisi harga batu bara yang fluktuatif dan kerusakan lingkungan yang semakin nyata dan jelas di depan mata. Banyak pihak yang mulai tergerak untuk mengupayakan sumber energi listrik dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan tidak terpengaruh oleh harga yang naik-turun seperti halnya PLTS.
Mengapa Dijadikan sebagai Lahan PLTS?
Lahan bekas tambang memiliki segudang potensi yang dibutuhkan untuk mendirikan PLTS yaitu:
- Lahan bekas tambang sangat luas dan dapat digunakan untuk memasang banyak panel surya.
- Tidak ada penghalang sinar matahari di atas lahan bekas tambang sehingga panel surya yang dipasang di sana dapat menerima sinar matahari secara optimal.
- Tidak perlu membuka lahan baru, sehingga lebih hemat secara biaya dibandingkan menggunakan lahan seperti kebun atau hutan yang menuntut penebangan pohon.
Keuntungan Mendirikan PLTS di Lahan Bekas Tambang
Memanfaatkan lahan bekas tambang untuk panel surya akan memberikan keuntungan sebagai berikut:
- Produksi energi listrik dalam jumlah besar
Luas lahan yang ditambang biasanya ratusan hingga jutaan hektar. Apabila satu hektar lahan dengan panel surya dapat menghasilkan 1 megawatt listrik, maka dapat dikalkulasikan berapa besar listrik yang dapat dihasilkan jika setiap area bekas tambang dioptimalkan untuk lahan PLTS.
- Tidak perlu melakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan bekas tambang
Kerangka panel surya dapat dibangun pada lahan bekas tambang yang berada di dataran rendah ataupun tinggi. Pembangunan kerangka dapat disesuaikan dengan ketinggian dan kontur tanah penopangnya sehingga PLTS tidak mengharuskan tanah yang rata. Hal ini sesuai dengan kondisi lahan bekas tambang yang berupa gundukan tanah dan lubang-lubang tidak rata. Dengan demikian, biaya untuk penyiapan lahan pun lebih hemat.
- Lahan bekas tambang menghasilkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tinggi
Ribuan hektar lahan tersebut sebelumnya memiliki nilai yang tinggi, sebelum sumber dayanya habis dikeruk dalam proses pertambangan. Kondisi lahan umumnya tidak lagi subur dan dengan kontur yang tidak rata membuatnya mangkrak serta tidak produktif. Semua itu dapat dipatahkan dengan menjadikan lahan bekas tambang sebagai taman PLTS. Lahan yang tidak lagi subur bahkan tidak rata tetap dapat produktif dan memberikan manfaat yang besar. Listrik yang dihasilkan oleh taman PLTS tersebut dapat “dijual” ke PLN atau didistribusikan ke masyarakat sekitarnya.
- Listrik yang dihasilkan dari PLTS di lahan bekas tambang dapat mengurangi produksi gas emisi karbon di udara
Meskipun sama-sama menghasilkan keuntungan dari pembangkit listrik, berbisnis PLTS lebih baik karena tidak menghasilkan polusi apapun. Berbeda dengan pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara yang banyak menghasilkan emisi karbon. Dengan lebih banyak memanfaatkan PLTS sebagai sumber energi listrik, hal ini akan membantu mengurangi gas emisi karbon secara signifikan.
Meskipun belum banyak lahan bekas tambang di Indonesia yang menerapkannya, bukan berarti hal ini menjadi sesuatu yang sulit dilakukan. Terlebih lagi, kehadiran vendor profesional seperti Catur Elang Energi (CEE) semakin memudahkan proses instalasi PLTS dari awal hingga akhir. Bahkan Anda dapat memperoleh layanan pengurusan perizinan jika menginginkannya. Menarik bukan?
Segera hubungi tim marketing CEE untuk informasi selengkapnya! (Septiani)