Blog

6 Standar Kelayakan yang Harus Dipenuhi Sebelum Sertifikasi Bangunan Hijau

Posted on November 14, 2024 by caturelangenergi

Sertifikasi bangunan hijau adalah suatu penilaian yang diberikan kepada bangunan yang memenuhi standar keberlanjutan tertentu dalam desain, konstruksi, dan operasionalnya. Dalam era yang semakin peduli terhadap lingkungan, kesadaran akan pentingnya bangunan hijau semakin meningkat. Bagi banyak pengembang, pemilik properti, dan arsitek, memahami pentingnya bangunan hijau dan bagaimana mendapatkan Sertifikasi bangunan hijau menjadi semakin relevan. 

Seperti Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) atau Greenship dari Green Building Council Indonesia (GBCI), sertifikasi bangunan hijau, menetapkan standar ketat untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi berbagai kriteria lingkungan dan keberlanjutan. Untuk membantu meningkatkan kesadaran mengenai apa yang diperlukan untuk mencapai sertifikasi ini, berikut adalah 6 standar kelayakan yang harus dipenuhi sebelum sertifikasi bangunan hijau dapat diberikan.

Kelayakan (Eligibility)

Proyek harus memenuhi kelayakan yang telah ditetapkan oleh GBCI. Kelayakan ini mencakup berbagai persyaratan administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang diajukan untuk sertifikasi. Persyaratan administratif meliputi dokumen-dokumen legal dan izin yang diperlukan, sementara persyaratan teknis mencakup aspek-aspek teknis bangunan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan standar sertifikasi bangunan hijau yang berlaku.

Tolok Ukur 1 Adanya Tempat Parkir Sepeda

Bangunan yang akan disertifikasi harus memiliki tempat parkir sepeda yang aman dan terjamin. Jumlah tempat parkir sepeda harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu sebanyak 1 unit parkir untuk setiap 20 pengguna gedung, hingga maksimal 100 unit parkir sepeda. Jika tolok ukur ini terpenuhi, maka bangunan tersebut juga harus menyediakan fasilitas shower sebanyak 1 unit untuk setiap 10 parkir sepeda yang tersedia, guna mendukung kenyamanan pengguna sepeda.

Lanskap pada Lahan Tujuan

Bangunan harus memiliki strategi untuk memelihara atau memperluas area kehijauan kota sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas iklim mikro di sekitarnya. Kehijauan ini berfungsi untuk mengurangi kadar CO2 dan zat polutan di udara, mencegah erosi tanah, mengurangi beban pada sistem drainase kota, serta menjaga keseimbangan neraca air bersih dan sistem air tanah. Tolok ukur spesifik yang harus dipenuhi adalah adanya area lanskap berupa vegetasi (softscape) yang tidak tercampur dengan bangunan taman (hardscape), dengan luas minimal 40% dari total luas lahan yang ada.

Penggunaan Bahan Baku Kayu yang Dapat Dipertanggungjawabkan Asal-usulnya

Bangunan yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan material kayu yang bersertifikat legal. Sertifikasi legal ini harus sesuai dengan peraturan pemerintah tentang asal kayu dan memastikan bahwa bahan kayu yang digunakan terbebas dari perdagangan kayu ilegal. Standar yang harus dipenuhi adalah bahwa 100% biaya total material kayu yang digunakan dalam konstruksi bangunan harus berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Persyaratan Bangunan Gedung Hijau

Bangunan yang akan disertifikasi harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung tersebut. Persyaratan ini mencakup seluruh tahap pembangunan, mulai dari tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan. Setiap tahap harus dilaksanakan sesuai dengan standar bangunan hijau yang telah ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi bangunan sepanjang siklus hidupnya.

Kriteria Prasyarat 

Bangunan yang akan disertifikasi harus memenuhi kriteria prasyarat yang ada di setiap kategori penilaian. Kriteria prasyarat ini harus dipenuhi sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut berdasarkan kriteria kredit dan penilaian kinerja bangunan hijau. Kriteria prasyarat ini mencakup berbagai aspek keberlanjutan dan efisiensi yang harus dipenuhi oleh bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak mendapatkan sertifikasi bangunan hijau.

Untuk memenuhi kriteria sertifikasi bangunan hijau yang ketat, instalasi panel surya dari Catur Elang Energi (CEE) menjadi pilihan tepat. Teknologi panel surya CEE tidak hanya membantu bangunan Anda memenuhi standar efisiensi energi, tetapi juga berkontribusi langsung pada pengurangan emisi karbon, sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Dengan pengalaman dan keahlian dalam instalasi energi terbarukan, CEE menawarkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan bangunan Anda, memastikan bahwa setiap instalasi berjalan lancar dan optimal. Selain itu, CEE juga siap membantu pengurusan perizinan dari awal hingga akhir, sehingga Anda bisa berfokus pada pengembangan proyek tanpa harus khawatir dengan urusan administratif. Hubungi tim marketing CEE sekarang untuk memulai langkah Anda menuju bangunan hijau yang lebih berkelanjutan dan hemat energi!

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp





Kembali
6281288770321
x
Halo, kami siap membantu Anda!