Apa Saja Syarat Pemasangan PLTS untuk Hunian?
Posted on October 22, 2021 by caturelangenergi
Semakin banyak pihak yang mencari tahu tentang syarat pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tidak terlepas dari fenomena penggunaannya yang terus meningkat. Hal tersebut berlaku untuk sektor perusahaan dan juga hunian pribadi. Seperti yang dipaparkan oleh Direktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, bahwa terjadi peningkatan hingga 1000% selama 2 tahun terakhir. Peningkatan jumlah pengguna PLTS atap tersebut salah satunya dipicu oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan berbagai manfaat yang diperoleh dari penggunaan PLTS.
Di sisi lain, edukasi terus menerus yang dilakukan pemerintah nampaknya mulai membuka mata masyarakat bahwa biaya pemasangan yang agak mahal di awal merupakan bentuk investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Masyarakat menjadi semakin tertarik dan mulai mempertanyakan tentang syarat pemasangan PLTS yang harus dipenuhi. Itulah sebabnya melalui artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemasangan PLTS di area hunian!
Wajib menggunakan meteran pascabayar
Bagi calon pengguna PLTS atap untuk hunian, PLN memberikan syarat pemasangan PLTS bagi pengguna yang pertama adalah menggunakan meteran jenis pascabayar. Dengan demikian, pelanggan yang saat ini masih menggunakan meteran jenis prabayar harus mengajukan perubahan terlebih dulu. Supaya mekanisme pembayaran biaya listrik mereka berganti menjadi sistem pasca bayar.
Wajib menggunakan kWh meter export-import
Selain menggunakan meteran pascabayar, syarat pemasangan PLTS berikutnya juga mengharuskan pelanggan menggunakan kWh meter jenis export import (EXIM). Alasan diwajibkannya penggunaan meteran exim tidak terlepas dari cara kerja panel surya. Meteran exim berfungsi mencatat besarnya daya yang digunakan dari PLN, dan besaran daya yang diekspor ke jaringan distribusi. Itulah sebabnya, meteran exim menjadi salah satu syarat pemasangan PLTS agar dapat mencatat jumlah daya yang dikonsumsi dan dikirim ke PLN.
Sebagai ilustrasi, ketika siang hari dan cuaca sedang cerah, panel surya akan memproduksi daya listrik dalam jumlah tertentu dan menyimpannya. Apabila jumlah konsumsi listrik lebih rendah dari daya listrik yang diproduksi panel surya, kelebihan daya yang dihasilkan panel akan dikirim ke jaringan distribusi PLN. Listrik yang dikirimkan tersebut dapat menjadi semacam “tabungan listrik” untuk waktu mendatang.
Kapasitas maksimal plts yang dapat dipasang
Syarat pemasangan PLTS berikutnya adalah mengikuti aturan besar daya PLTS. Pelanggan tidak dapat menentukannya dengan sesuka hati dan harus memperhatikan batasan daya dari PLTS yang dapat dipasang. Pelanggan hanya dapat memasang PLTS atap dengan daya maksimal 100% dari daya listrik yang tersambung dengan PLN. Syarat pemasangan PLTS ini tertuang dalam Permen ESDM No.49 tahun 2018 pasal 5 ayat 1. Dipaparkan pada ayat tersebut bahwa jika pelanggan memiliki rumah dengan daya sebesar 1300 kWh, maka kapasitas maksimal PLTS yang dipasang adalah 1300 kWh.
Memahami karakteristik PLTS On Grid
Jenis PLTS yang pada umumnya dipasang di atap rumah adalah PLTS tipe on-grid. PLTS tipe ini akan mengonversi energi panas dari sinar matahari di siang hari menjadi energi listrik. Sebaliknya, malam hari ketika tidak ada matahari, PLTS tidak dapat menghasilkan listrik. Maka pada saat itu, setiap kebutuhan listrik pelanggan akan dipenuhi oleh aliran listrik dari jaringan PLN.
Jika energi listrik yang dihasilkan pada siang hari lebih besar dari kebutuhan, energi listrik akan secara otomatis masuk ke dalam jaringan PLN dan menjadi “tabungan”. Tabungan daya listrik yang tercatat pada meteran exim tersebut akan mengurangi jumlah penggunaan listrik pelanggan. Besar daya yang diekspor ke PLN dikalikan dengan 65% dari daya yang diekspor berdasarkan catatan meteran exim. Meskipun demikian, kabar baiknya adalah biaya pemasangan PLTS on-grid lebih murah ketimbang PLTS off-grid yang menggunakan baterai/generator.
Untuk PLTS dengan daya lebih dari 500 kVA, harus dilengkapi SLO
Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan syarat pemasangan PLTS yang mutlak bagi pelanggan dengan rencana pemasangan PLTS berdaya lebih dari 500 kVA. Perizinan dan sertifikasi SLO ini hanya dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). Oleh sebab itu, sebelum mengurus pemasangan PLTS, pelanggan sebaiknya mengurus SLO terlebih dulu dan memastikannya telah siap saat pemasangan mulai dijalankan.
Kelengkapan Administrasi
Pemasangan PLTS juga harus melalui proses pengajuan terlebih dulu ke general manager PLN setempat. Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebagai syarat pemasangan PLTS antara lain sebagai berikut:
- Nomor ID pelanggan PLN beserta nama pelanggan,
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Single Line Diagram (SLD)
Kesiapan Teknis
Meskipun tidak tercatat, faktor teknis juga syarat pemasangan PLTS yang perlu diperhatikan. Sebelum melakukan instalasi, pelanggan juga harus memperhatikan kekuatan pondasi tempat akan dipasangnya PLTS. Pastikan atap bangunan dapat menahan berat PLTS. Pastikan juga tempat pemasangan PLTS dapat terkena sinar matahari secara optimal tanpa terhalang benda apapun.
Bagi pihak yang belum pernah mengurusi proses pemasangan PLTS, mungkin muncul kebingungan dengan berbagai syarat pemasangan PLTS di atas. Namun, hal tersebut tidak perlu dirisaukan lagi jika calon pengguna didukung oleh Catur Elang Energi. Setiap kebutuhan terkait dengan instalasi panel surya, termasuk berbagai syarat di atas, dapat didiskusikan lebih lanjut sehingga semuanya menjadi lebih jelas secara teknis. Dengan tim yang berkompeten, Anda akan memperoleh dukungan terbaik dengan proses yang lebih praktis.
Ingin segera memulai rencana pemasangan PLTS untuk rumah Anda? Silakan menghubungi tim marketing CEE! (Septiani)