Pangkas Biaya Paralel (Capacity Charge) Industri dengan PLTS
Posted on July 30, 2021 by caturelangenergi
Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2018 merupakan sebuah kabar baik bagi para pelaku industri, khususnya terkait dengan kebijakan pangkas biaya paralel (Capacity Charge) industri. Permen ini mengatur tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN. Kebijakan yang dirumuskan di dalamnya dapat menjadi pedoman bagi para pelaku industri khususnya, dalam menjalankan penggunaan PLTS Atap (Rooftop) sebagai sistem pembangkit listrik.
Artikel ini akan membahas secara khusus tentang kebijakan pemangkasan biaya paralel atau Capacity Charge dan kebijakan terkait lain di dalamnya. Dengan begitu, akan lebih jelas bagi Anda tentang kebijakan pemangkasan yang dimaksud tersebut.
Tentang Capacity Charge
Capacity Charge atau Biaya Kapasitas adalah salah satu biaya yang dikenakan kepada pemilik pembangkit listrik, khususnya yang menggunakan jaringan PLN. Biaya ini dihitung berdasarkan total Daya Mampu Netto dari pembangkit (MW) yang dikalikan dengan 40 jam dan kemudian dikalikan lagi dengan tarif tenaga listrik. 40 jam mengacu pada batas minimum listrik menyala dalam satu bulan. Dengan asumsi daya kontrak penyambungan paling rendah adalah 20% dari kapasitas pembangkit.
Tarif tenaga listrik yang dimaksud dalam rumus perhitungan biaya kapasitas mengacu pada tarif tenaga listrik berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang tarif tenaga listrik PLN. Kebijakan ini juga dipaparkan secara rinci di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN.
Detail Kebijakan Pangkas Biaya Parallel
Kebijakan tentang pemangkasan biaya parallel dapat ditemukan di dalam Peraturan Menteri Nomor 49 tahun 2018, khususnya pada beberapa pasal berikut:
| Pasal 3 Ayat (1) dan (5) | Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman dan meter kWh ekspor-impor.
Sistem PLTS Atap seperti demikian tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel. |
| Pasal 14 Ayat (1) | Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri dapat melakukan pemasangan dan pembangunan PLTS Atap sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, baik tersambung (ongrid) maupun terpisah (offgrid) dari sistem jaringan PT PLN (Persero). |
| Pasal 14 Ayat (2) | Dalam hal PLTS Atap dipasang dan dibangun tersambung (on-grid) dengan jaringan PT PLN (Persero), Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri dikenai biaya kapasitas (capacity
charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| Pasal 14 Ayat (3) | Dalam hal PLTS Atap dipasang dan dibangun terpisah (off-grid) dari jaringan PT PLN (Persero), Konsumen PT PLN (Persero) dari golongan tarif untuk keperluan industri tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy
charge). |
Biaya kapasitas yang dikenakan kepada pengguna PLTS on-grid berlaku bagi pemilik pembangkit kepentingan sendiri yang kapasitas listriknya mencapai angka 200 kVA. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku pada pemegang izin operasi dengan kapasitas di atas 200 kVA dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) terintegrasi selain PLN.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris, menyampaikan tentang rencana Kementerian ESDM untuk merevisi besaran biaya kapasitas, sebagai respon atas keberatan dari para pelaku industri dengan kebijakan tersebut.
Rencana tersebut membuka peluang bagi para pelaku industri yang menggunakan PLTS Atap On-grid untuk dikenai biaya kapasitas yang lebih rendah. Hal itu tentu saja akan semakin memudahkan bagi para pelaku industri untuk mulai beralih ke sumber energi bersih PLTS Atap. Selain itu, juga mendukung target pemerintah untuk mewujudkan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 30% pada tahun 2030.
Kemudahan selanjutnya juga dapat diperoleh para pelaku industri saat berkolaborasi dengan Catur Elang Energi (CEE). Secara profesional memberikan layanan penyediaan dan pemasangan PLTS Atap, didukung dengan tenaga-tenaga terampil dan berpengalaman. Dengan garansi yang mencapai 25 tahun dan biaya perawatan ringan, siap menjadi solusi kebutuhan listrik yang lebih efisien bagi para pelaku industri.
Dapatkan dukungan teknologi terbaik untuk kemudahan penggunaan PLTS Atap dan segera hubungi tim marketing CEE untuk mewujudkannya!