Paris Agreement Menuju Penggunaan EBT Tahun 2025
Posted on June 24, 2021 by caturelangenergi
Pemanasan global dan perubahan iklim yang terjadi saat ini sudah sampai pada titik tidak lagi dapat dibantah eksistensinya. Dapat kita lihat dari berbagai perubahan seperti es di kutub yang meleleh, gelombang panas, cuaca ekstrim, pergeseran musim, dan bahkan punahnya beberapa spesies hewan karena kerusakan ekosistem. Akhirnya, hal ini mendorong berbagai pihak untuk merumuskan solusi, salah satunya terwujud dalam Paris Agreement dengan target transisi ke energi baru terbarukan.
Apa itu Paris Agreement?
Paris Agreement adalah istilah yang merujuk ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diselenggarakan pada 12 Desember 2015. Disebut demikian karena konferensi tersebut diselenggarakan di Paris. Kesepakatan dilahirkan oleh Konferensi Perubahan Iklim atau yang juga disebut dengan Conference of the Parties (COP) 21.
Momen tersebut dihadiri oleh 195 negara anggota UNFCCC yang kemudian menjadikan Paris Agreement sebagai kesepakatan baru untuk menggantikan Protokol Kyoto sebagai tonggak baru upaya penanganan permasalahan perubahan iklim di dunia termasuk mewujudkan transisi ke energi terbarukan. Negara-negara tersebut menyepakati 5 poin utama sebagai kesimpulan dari Paris Agreement, yaitu:
- Diperlukan upaya mitigasi yang dilakukan dengan mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca dengan cepat. Hal itu ditujukan supaya dapat mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang sudah disepakati bersama. Ambang batas yang sudah disepakati yaitu di bawah 2 derajat Celcius dan akan lebih baik lagi untuk diupayakan mencapai 1,5 derajat Celcius.
- Sistem penghitungan karbon maupun sistem pengurangan emisi diterapkan secara transparan.
- Dilakukan upaya penyesuaian atas target perubahan tersebut dengan mendukung upaya penguatan kemampuan negara-negara dalam mengatasi berbagai dampak dari perubahan iklim
- Kerugian dan kerusakan yang muncul diatasi dengan mendukung penguatan usaha pemulihan berbagai kondisi akibat dari perubahan iklim
- Bantuan diberikan termasuk juga bagi negara-negara dalam proses peralihan menuju ekonomi yang hijau dan berkelanjutan, termasuk peralihan menuju energi terbarukan
Kesepakatan tersebut disetujui dan kemudian ditandatangani pada peringatan Hari Bumi Sedunia, yaitu tanggal 22 April 2015 di New York, Amerika Serikat. Sampai Maret 2017, kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh 194 negara termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia optimis dapat bersama-sama dengan negara lain dan meratifikasi persentase gas rumah kaca sebesar 1,49%.
Indonesia Menuju Target Penggunaan EBT
Komisi VII Indonesia menyatakan Paris Agreement sebagai titik awal baru untuk upaya dalam menangani permasalahan perubahan iklim. Pemerintah telah sepakat untuk mendukungnya dan ikut serta dalam proses transisi energi primer, seperti beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan. Apalagi mengingat saat ini Indonesia masih dominan menggunakan energi fosil seperti batubara, minyak bumi dan gas alam.
Melalui Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat mengurangi jumlah emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030, sedangkan target untuk bauran EBT diharapkan dapat mencapai angka 23 persen pada tahun 2025 dan selanjutnya dapat mencapai target 31 persen pada tahun 2050.
Tentu saja target tersebut dapat dicapai oleh Indonesia ketika semua pihak di berbagai sektor bersama-sama mendukung proses adaptasi. Setiap pihak mendukung upaya untuk menggunakan lebih banyak energi bersih yang berkelanjutan untuk menjalankan aktivitasnya. Seperti yang sudah dicontohkan oleh beberapa perusahaan global, yaitu Coca-cola, Zara, Google, H&M dan lainnya.
Beralih Menuju Energi Baru Terbarukan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dari Konservasi (EBTKE) Kementrian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa penerapan PLTS dapat menjadi salah satu upaya untuk mendukung pencapaian target bauran energi. Terlebih karena tenaga surya adalah salah satu sumber energi bersih dan berkelanjutan yang tersedia dalam jumlah besar untuk negara tropis seperti Indonesia.
Pemerintah menganggap bahwa pemasangan PLTS atap saat ini sudah menjadi jauh lebih mudah. Kantor-kantor pemerintahan, perusahaan BUMN maupun swasta sudah didukung dengan regulasi yang lengkap terkait hal tersebut. Sistem juga sudah tersedia dan biaya pemasangan pun sudah jauh lebih murah dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Saat beralih ke energi terbarukan seperti panel surya, itu berarti kita turut mendukung Paris Agreement, target energi bauran Pemerintah Indonesia dan sekaligus menuju penghematan listrik yang signifikan. Apalagi dengan asumsi perawatan panel surya yang mudah dan garansi yang mencapai 25 tahun, biaya pengadaan listrik akan jauh lebih efisien.
Mari dukung Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan, dengan energi terbarukan dan hubungi tim marketing CEE untuk membantu Anda mewujudkannya! (Krisan)